"Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas adaptasi perubahan iklim dan mengurangi berbagai potensi yang menimbulkan emisi GRK," ujar Balthasar usai peluncuran Permen 15/2013 itu di Jakarta, Senin.
Hal itu untuk mendukung upaya global mencegah kenaikan suhu bumi yang secara tidak langsung berhubungan dengan terjadinya iklim ekstrim dan bencana banjir serta longsor.
"Permen ini juga menindaklanjuti kesanggupan sukarela Indonesia pada 2009 mengenai penurunan emisi GRK sebesar 26 persen," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan koordinasi mengenai capaian inventarisasi GRK melalui rembuk nasional. Pada rembuk nasional ketiga pada Desember 2013, dilaporkan berbagai aksi dilakukan untuk mencapai penurunan emisi.
"Sektor pertanian telah berhasil melakukan penurunan emisi sebesar 12,3 juta ton CO2eq dan sektor energi dalam kurun waktu 2010-2012 berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 12,3 juta ton CO2eq," jelas Menteri LH.
Begitu juga dengan program Bank Sampah yang dikoordinasikan oleh Kementerian LH berhasil mengurangi emisi GRK sebesar 12.727 ton CO2eq per tahun.
"Hal terpenting adalah membangun sistem dan meningkatkan kapasitas karena pelaksanaan MRV bersifat terus-menerus seiring dengan kesepakatan kita di tingkat internasional," kata dia.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Penanggung Jawab Aksi untuk mengetahui capaian aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam peraturan itu juga dijelaskan bahwa menteri membentuk Komisi MRV Nasional yang bertugas untuk menilai hasil pengukuran, pelaporan, dan verifikasi aksi mitigasi serta menyelenggarakan sistem registrasu nasional. (I025/A029)
Pewarta: Indriani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014