"Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka,"
Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan seorang oknum Kades Crabak, Kecamatan Slahung sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020.

"Kasus ini statusnya sudah kami naikkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan tersangka saudara (Kades Crabak) DW," kata Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jumat.

Dia mengatakan langkah penetapan tersangka diambil tim penyidik setelah ditemukan dua alat bukti penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa DW.

Salah satu alat bukti itu adalah surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski tidak menyebut secara spesifik, Agung menjelaskan jika dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jawa Timur ditemukan adanya potensi kerugian negara senilai ratusan juta.

Anggaran yang disalahgunakan itu digunakan untuk pembangunan fasilitas desa.

"Ada beberapa item pengerjaan di tahun 2019 dan 2020. Tapi secara rinci belum bisa kami sebutkan karena itu masuk dalam materi penyidikan," kata dia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kades Crabak tidak langsung dilakukan penahanan.

Namun pihaknya tetap mewajibkan tersangka untuk wajib lapor ke kantor kejaksaan.

Kasus korupsi tersebut hasil tindak lanjut dari masyarakat tentang adanya dugaan kasus korupsi di Desa Crabak, dimana pelaporan yang dilakukan terjadi pada tahun 2021.

"Memang turunannya baru keluar dari BPKP, lalu kita panggil sebagai saksi untuk pemeriksaan. Hasil dari rapat internal baru kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Disinggung soal adanya tambahan tersangka baru, Agung menyebut jika pihaknya masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Masih berpotensi bertambah, kita lihat saja nanti perkembangannya seperti apa, yang jelas kita masih terus bekerja. Untuk pasalnya kita kenakan pasal 2 ayat 1 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024