Jika tim investigasi menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32/2009 mengenai amdal dan lingkungan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan kementeriannya mengirim tim untuk melakukan investigasi penyebab kebakaran lahan di Riau.
"Kami sudah mengirim tim, dan saat ini sedang melakukan investigasi," ujar Balthasar usai peluncuran Permen 15/2013 tentang Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi Mitigasi Bencana Perubahan Iklim di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa kebakaran lahan di Riau mencapai 7.000 hektare dan menyebabkan 90 rumah warga terkena dampak atas kejadian ini.
"Jika tim investigasi menemukan bahwa yang membakar lahan itu adalah perusahaan, maka kami yang menanganinya sesuai dengan UU 32/2009 mengenai amdal dan lingkungan," jelas dia.
Seperti yang terjadi di Rawa Tripa, perusahaan pembakar lahan tersebut harus mengganti rugi sebesar Rp300 miliar.
"Mau dia perusahaan asing maupun lokal, sama saja. Jika perusahaan yang membakar maka harus melakukan ganti rugi," ucapnya.
Jika pelaku pembakaran lahan itu adalah perorangan, kata dia, Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkannya kepada Polda Riau.
"Kami berharap secepatnya tim investigasi menemukan pelakunya," harap dia.
Kabut asap terjadi di seluruh wilayah Riau akibat kebakaran hutan dan lahan sejak awal Februari. Kabut asap itu juga mengakibatkan seluruh sekolah di Riau diliburkan.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Condro Kirono pada hari yang sama mengatakan sudah 28 warga lokal ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan di sejumlah wilayah di Riau.
(I025/D007)
Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014