"Ini bukan berarti program pemblokiran tersebut mengalami kegagalan, namun masyarakat tidak sebebas seperti dulu sebelum periode dilakukannya awal pemblokiran," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin.
Pihaknya mengakui peredaran dan perkembangan konten negatif khususnya pornografi di internet memang sangat banyak.
Oleh karena itu, kata Gatot, upaya keras dilakukan Kementerian Kominfo sejak 10 Agustus 2010 yang merupakan awal pemblokiran konten negatif internet, terutama konten yang bermuatan pornografi.
"Kebijakan tersebut adalah yang pertama kali dalam sejarah Kementerian Kominfo secara massif dan komprehensif, mengingat sebelumnya pemblokiran semata-mata hanya by request dan itupun sifatnya ad hoc serta temporer," katanya.
Kemenkominfo menurut Gatot tetap membuka pengaduan dengan mengirimkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id .
Masyarakat dan institusi lain yang mengadukan diminta untuk mengirimkan link internetnya.
Tercatat hingga Desember 2013 telah terdata sebanyak 811.190 database Trust Positif.
Berikutnya adalah konten SARA (19 pengadu), penipuan (17 pengadu) dan berikutnya judi online (9 pengadu) yang kesemuanya itu masih di Januari 2013.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014