Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33
Palembang (ANTARA) - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp80,64 miliar.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Jumat, mengatakan pada kegiatan penagihan sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
Oleh sebab itu, kegiatan pemblokiran itu dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.
Ia menjelaskan peraturan tersebut menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33,” katanya.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan, kata Tarmizi.
Baca juga: Kanwil DJP Sumsel Babel pecat satu tersangka dugaan korupsi pajak
Baca juga: DJP: Program pengungkapan sukarela di Sumsel-Babel capai Rp1,1 triliun
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024