Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional mengapresiasi kenaikan hasil pengukuran Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendapat hasil tertinggi dibandingkan dengan penyelenggara layanan rehabilitasi pada institusi pemerintah lainnya.

IKR Kemenkumham yang diukur pada 25 lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika tercatat meningkat 0,54 poin menjadi 3,42 pada tahun 2023 dari 2,88 pada 2022.

"Hasil pengukuran IKR akan menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan dalam mengoptimalkan pelaksanaan layanan rehabilitasi di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Farid Amansyah dalam Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (25/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengukuran IKR merupakan pengukuran kemampuan lembaga dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.

Komponen yang diukur pada survei IKR, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas dengan instrumen yang telah tervalidasi.

Maka dari itu, Farid mengatakan sosialisasi pengukuran IKR perlu dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada partisipan agar optimal dalam mengisi instrumen saat pengumpulan data di bulan Agustus.

Pada kesempatan sama, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Elly Yuzar berpendapat kenaikan hasil pengukuran IKR yang dicapai Kemenkumham menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja Kemenkumham mampu menyelenggarakan layanan tersebut dengan baik.

Elly menuturkan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan dengan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas pada tahun 2020.

Standar tersebut disusun dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Dia menambahkan Sandar Rehabilitasi Pemasyarakatan saat ini sedang dalam proses revisi untuk disesuaikan dengan SNI terbaru, yaitu SNI 8807:2022.

"Ke depan, kami harapkan seluruh rutan, lapas, dan LPKA di Indonesia mampu menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan,” ujar Elly.

Sejak tahun 2022, kata dia, Ditjenpas telah bekerja sama dengan BNN untuk melakukan pengukuran IKR pada satuan kerja di lingkungan pemasyarakatan dalam menyelenggarakan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.

Tahun 2024, IKR akan diukur pada 106 satuan kerja pemasyarakatan pada 31 wilayah yang telah ditetapkan menjadi Penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan sehingga dirinya mengharapkan komitmen kepala Divisi Pemasyarakatan dan kepala Satker Pemasyarakatan untuk mendukung pelaksanaan survei IKR.

"Nilai IKR ini tidak hanya mewakili wajah Ditjenpas, namun lebih besar lagi karena mewakili wajah Kemenkumham dalam keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia,” ucap dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024