Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 dengan perolehan suara partai politik (parpol) terbanyak untuk mewakili di DPR periode 2024-2029.

Peroleh hasil suara partai politik secara nasional dengan surat suara sah secara keseluruhan 151.796.631 suara. Hasil tersebut atas perolehan suara tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen diatur dalam Pasal 414 ayat 1, dijelaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Mengacu pada hasil rekapitulasi, berikut partai politik dengan jumlah suara terbanyak yang lolos ke DPR RI:

1. Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23 persen)

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi.

Baca juga: Profil singkat lima partai teratas hasil Pemilu 2024

Baca juga: Partai politik peserta Pemilu 2024

Baca juga: Fungsi partai politik dan syarat pendiriannya

Baca juga: 5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024