Semarang (ANTARA News) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai gudang penyimpanan jamu tradisional ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat di sebuah rumah di Jalan Suryokusumo V/21, Tlogosasi, Semarang, Senin.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan ribuan karton jamu tradisional berbagai jenis siap edar.
Kepala BBPOM Semarang Zulaemah menuturkan gudang penyimpanan ini hanya distributor barang yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Adapun jamu yang disita berasal dari berbagai jenis, seperti jamu cair kemasan kecil serta kemasan botol.
Selain diduga mengandung bahan kimia obat, jamu ilegal ini juga tidak memiliki izin edar.
"Izin edar yang tercantum palsu. Bisa dicek di laman BBPOM," katanya.
Ia menuturkan jamu ilegal ini memiliki pangsa pasar di depot-depot penjual jamu serta pasar tradisional.
"Biasanya yang jadi target masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah," tambahnya.
Ribuan jamu tersebut selanjutnya dibawa ke kantor BBPOM dengan menggunakan truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pemilik atau produsennya, kata dia, akan dijerat dengan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, keberadaan rumah tempat penyimpanan jamu ilegal tersebut kurang diketahui masyarakat sekitar.
Salah seorang warga Jalan Suryokusumo, Tlogosari, Semarang, Sumantri (36) mengaku baru mengetahui keberadaan jamu-jamu ilegal itu saat petugas BBPOM datang.
"Kalau ada aktivitas biasanya malam hari. Tidak tahu kalau ada seperti ini," katanya.
Pewarta: I.C. Senjata
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014