Menurut saya daripada TNI berbisnis itu mestinya lebih tepat kalau kebutuhan TNI untuk kesejahteraan itu dipenuhi oleh negara, oleh pemerintah
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai kebutuhan untuk kesejahteraan TNI lebih baik dipenuhi oleh negara daripada anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis.
 
"Menurut saya daripada TNI berbisnis itu mestinya lebih tepat kalau kebutuhan TNI untuk kesejahteraan itu dipenuhi oleh negara, oleh pemerintah," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
 
Menurut dia, pemenuhan kesejahteraan TNI oleh negara jauh lebih rasional dan terukur daripada anggota TNI berbisnis di tengah mengemban tanggung jawabnya sebagai alat pertahanan negara.
 
"Itu lebih accountable, lebih rasional, karena kalau diberi ruang bisnis itu kan menjadi tidak bisa diukur nanti berapa banyak waktu yang diluangkan oleh TNI untuk bekerja sebagai TNI dan berapa banyak yang untuk bisnis," katanya.
 
Namun, dia memberi catatan agar jaminan pemenuhan kesejahteraan TNI oleh negara diatur dalam aturan perundangan secara lebih rigid.
 
"Kalau semua kebutuhan dipenuhi oleh negara selama ini sudah seperti itu, tetapi kan faktanya belum, belum bisa dipenuhi dan jauh pemenuhan-nya. Nah, harapannya ya mungkin dikasih jaminan oleh undang-undang, kalau perlu dikasih angka di dalam pasal undang-undang itu berapa banyak anggaran untuk TNI itu," tuturnya.

Baca juga: Pernyataan "TNI Boleh Berbisnis" Perlu Diluruskan

Baca juga: KSP Moeldoko tak setuju TNI boleh berbisnis

Baca juga: KSAD usul TNI boleh berbisnis sebab banyak anggota jadi ojek online
 
Dia pun mengingatkan bahwa sedianya TNI tidak dilatih untuk berbisnis, melainkan disiapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara secara profesional melalui militer.
 
Untuk itu, dia memandang agar usulan TNI diperbolehkan berbisnis dipikirkan ulang.
 
"TNI memang tidak dilatih untuk bisnis kan, TNI ini kan dilatihnya untuk perang dan sejak reformasi kita sudah sepakat bahwa TNI itu menjadi tentara profesional yang menghabiskan seluruh waktu dan tenaganya didedikasikan untuk perang secara profesional, punya kemampuan perang secara profesional," kata dia.
 
Sebelumnya, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
 
Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
 
RUU TNI yang telah sampai pada penyusunan DIM itu merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024