Denpasar (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng sudah menindaklanjuti terkait temuan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

"Bawaslu Buleleng sebelumnya sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng terkait temuan tersebut," kata Ariyani di Denpasar, Jumat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali ini menyampaikan WNA yang ditemukan masuk daftar pemilih di Kabupaten Buleleng dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) itu ada dua orang, yakni seorang di Temukus dan seorang di Tukad Mungga.

"Terkait hal tersebut, sudah diberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng agar betul-betul mencermati, jangan sampai pemilih yang tidak memiliki hak pilih terdaftar, begitu juga sebaliknya. Saran perbaikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Buleleng," ucap Ariyani.

Ariyani mengatakan sampai ada WNA yang masuk daftar pemilih kemungkinan karena petugas pemuktahiran daftar pemilih (pantarlih) tidak cermat mendata dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

"Oleh karena itu, menjadi tugasnya Bawaslu dan jajaran pengawas untuk memastikan. Kalau KPU mengatakan sudah dicek, tetapi setelah dilakukan pengawasan ternyata belum, itu diingatkan pada KPU diberi saran perbaikan untuk dikembalikan prosedur dan mekanismenya agar menjadi benar," ujarnya.

Kalau WNA tidak memiliki hak pilih, kata dia, jangan dimasukkan ke dalam daftar pemilih. "Walaupun itu satu akan mempengaruhi. Banyak atau sedikit itu akan mempengaruhi daftar pemilih," kata srikandi Bawaslu Bali ini.

Ariyani menyampaikan Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Bali telah mengeluarkan sebanyak 394 saran perbaikan secara lisan dan tertulis kepada jajaran KPU saat pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024 yang berlangsung dari 24 Juni-24 Juli 2024.

"Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut terhadap adanya temuan terkait prosedur coklit yang tidak sesuai ketentuan dan akurasi data pemilih," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024