Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar partai politik dan nomor urut partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 yang telah digelar 14 Februari lalu.

Adapun 24 partai politik (parpol) yang berpartisipasi pada Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 dengan nomor urutnya:

Partai nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Pesatuan Indoneisa (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat

Partai lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Fungsi partai politik dan syarat pendiriannya 

Baca juga: 5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024

Baca juga: Menguak potensi kebangkitan partai ekstrem kanan di pemilu Eropa 2024

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024