Jakarta (ANTARA) - Partai politik (parpol) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi seperti Indonesia yakni untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, mencetak kader politik dan mengisi jabatan politik.

Di Indonesia, kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dalam UU tersebut, partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi partai politik sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut, berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Partai politik berfungsi sebagai penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

Selain itu, partai politik berfungsi sebagai partisipasi politik warga negara Indonesia, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Syarat mendirikan partai politik

Dalam mendirikan sebuah partai politik, tentunya memiliki sebuah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut persyaratan mendirikan Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011:
  1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Partai Politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris, pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain
  2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan
  3. Akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
  4. AD sebagaimana dimaksud memuat paling sedikit: asas dan ciri partai politik, visi dan misi partai politik, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan, kepengurusan partai politik, mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota partai politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, keuangan partai politik, mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik
  5. Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum
  6. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:
  • Akta notaris pendirian partai politik
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  • Rekening atas nama partai politik.

Baca juga: 5 partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2024

Baca juga: KI DKI minta parpol selalu terbuka dan informatif untuk naikkan citra

Baca juga: Riset TSRC temukan split-ticket voting di Pemilu 2024


 

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024