Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 3.332 balpres berisi pakaian bekas impor ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol. Whisnu Hermawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa ribuan barang bukti tersebut diamankan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Ribuan balpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 bal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, sebanyak 226 bal dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan sebanyak 1.606 bal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok,” kata dia.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal ketika Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur tidak resmi.

Adapun barang impor ilegal yang diselidiki, yakni mencakup komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya.

Kemudian, pihaknya berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan barang impor ilegal, yaitu melalui jalur-jalur yang tidak resmi, sehingga tidak terdeteksi oleh petugas.

“Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi ataupun bisa dengan cara hand carry di bandara-bandara,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, personel Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan peredaran barang-barang impor ilegal, salah satunya dengan mengecek gudang-gudang penyimpanan.

“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Ia berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjaga perekonomian bangsa dan pasar produk-produk dalam negeri.

“Diharapkan dapat menjaga agar para pelaku usaha seperti UMKM tidak mengalami kerugian karena banyaknya barang impor ilegal yang beredar di Indonesia,” kata dia.

Selain itu, pengungkapan ini bertujuan menjadi edukasi bagi masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal yang tidak terjamin kebersihannya yang berpotensi dapat menimbulkan penyakit kulit.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak musnahkan 4 ton pakaian bekas impor ilegal

Baca juga: Kemenperin juga akan tertibkan sepatu bekas impor ilegal

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024