program baru, Jakarta Barat yang pertama

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggelar sidang isbat nikah bagi 22 pasangan asal Kembangan sebagai bakti sosial untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Jumat.

Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro saat dihubungi di Jakarta, menyebutkan hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan hak keperdataan.

"Setelah kegiatan ini, maka status perkawinan pasangan itu diakui secara hukum negara dan berhak dapat akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili mereka," kata Hendri.

Hendri melanjutkan bahwa setelah mendapatkan akta nikah, maka pasangan bersangkutan dapat melakukan perubahan kartu keluarga (KK) yang semula 'kawin belum tercatat' menjadi 'kawin tercatat' serta dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, kata Hendri, kegiatan itu juga ditujukan untuk mendukung ketertiban administrasi kependudukan sebagaimana fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang keperdataan atau bidang publik yang lain.

Baca juga: Dua pasangan akan wakili Jakarta Pusat dalam Nikah Massal akhir tahun
Baca juga: Pemerintah apresiasi gebyar nikah massal di UPK PBB Setu Babakan

"Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30C, tugas pokok dan fungsi kejaksaan itu pertimbangan dan pelayanan hukum," kata dia.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie menyebut bahwa awalnya sidang isbat nikah itu hendak diikuti oleh 23 pasangan, namun setelah diseleksi satu pasangan kemudian tidak diikutkan.

"Awalnya 23 pasangan, saat diseleksi lagi, jadi 22 pasangan," kata Lingga.

Program nikah isbat untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa pertama kali dilakukan tahun ini.

"Ini kebetulan program baru, Jakarta Barat yang pertama," kata Lingga.

Baca juga: Jakbar sedia kuota bagi 45 pasangan nikah massal di setiap kecamatan
Baca juga: Puluhan pasangan siri ikuti nikah massal di Jakarta Utara

Adapun sejumlah pasangan yang berasal dari Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat itu awalnya didata dulu oleh kelurahan setempat dan lalu diteruskan ke Kejari Jakbar.

"Didata dulu oleh lurah, baru kita adakan kegiatan ini," kata Lingga.

Lingga menambahkan, ke-22 pasangan itu sebelumnya sudah menikah secara agama Islam (nikah siri).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024