Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, menyebutkan delapan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di enam perusahaan di kota ini pada 2024.

"Rata-rata bekerja di bidang perhotelan, pendidikan atau lembaga kursus bahasa asing,” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Dinasker) Kota Bandarlampung M Kabul, di Bandarlampung, Jumat.

Baca juga: TKA di Kota Bengkulu wajib bayar pajak daerah 100 dolar AS per bulan

Dia mengatakan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Bandarlampung tersebut berasal dari negara Filipina, Amerika Serikat, dan China.

"Terkait penempatan tenaga kerja asing ini diatur oleh kementerian. Jadi, kami tidak bisa menargetkan banyaknya tenaga kerja asing yang akan masuk ke Bandarlampung,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa setiap TKA yang bekerja di suatu daerah termasuk di Bandarlampung wajib membayar retribusi ke daerah di mana mereka beraktivitas.

Baca juga: Pemkab Majalengka: Retribusi PTKA sudah 20,65 persen hingga Mei 2024

"Ya, ada retribusinya. Tahun pertama mereka membayarnya ke kementerian, kemudian tahun berikutnya hingga tahun keempat retribusinnya masuk ke daerah di mana mereka bekerja," kata dia.

Dia menyebutkan besaran retribusi yang harus dibayar oleh TKA yakni 100 dolar AS per bulan dalam satu jabatan di mana mereka bekerja.

Baca juga: Pemprov Kepri himpun Rp1,4 miliar dari retribusi izin penggunaan TKA

"Rata-rata tenaga kerja asing memiliki dua jabatan dalam satu perusahaan sehingga membayar 200 dolar AS setiap bulannya," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024