Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta segera mengucurkan dana
public service obligation (PSO) kepada PT Kereta Api untuk mempercepat peningkatan pelayanan khususnya angkutan kereta api kelas ekonomi.
Hal itu diungkapkan Dirut PT KA, Ronny Wahyudi, di Jakarta, Rabu, usai berkunjung ke Kantor Redaksi ANTARA.
Pada APBN-P yang disahkan di depan Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa (12/9) jumlah PSO yang disetujui pemerintah kepada PT KA pada tahun anggaran 2006 mencapai Rp350 miliar.
Menurut Ronny, percepatan pencairan dana PSO diharapkan tahun 2006 ini juga, sehingga dapat digunakan untuk mempercepat peningkatan pelayanan.
"Kami berharap dicairkan tahun ini juga, jangan sampai
carry over ke tahun 2007," katanya.
PSO adalah subsidi pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk operasi angkutan KA kelas ekonomi dengan pendapatan angkutan kereta api penumpang yang tarifnya ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, sesuai rencana usaha perusahaan dana itu akan digunakan untuk perbaikan layanan angkutan KA di Jawa, Sumatera Utara, termasuk pembangunan infrastruktur.
Meskipun menganggarkan PSO kepada PT KA pada 2006, namun sejak 2000-2005 terdapat akumulasi kekurangan pembiayaan PSO yang mencapai Rp1,61 triliun. Khusus 2005 kekurangan PSO KA mencapai Rp270 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar kekurangan PSO itu ditetapkan statusnya sebagai piutang kepada pemerintah atau kerugian perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR-RI Abdul Hadi Djamal mengatakan, percepatan pencairan dana PSO merupakan hal yang mutlak direalisasikan, mengingat tugas PT KA yang harus mengangkut sekitar 154,68 juta penumpang per tahun.
"Jumlah penumpang KA dari tahun ke tahun terus meningkat. Tentunya faktor keselamatan harus ditingkatkan pula," kata Hadi, wakil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia menjelaskan, sesuai UU No. 13/1992 tentang Perkeretaapian, pengembangan prasarana/sarana perkeretaapian membutuhkan modal investasi yang besar, karena hampir semua komponen utama didatangkan dari luar negeri.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006