pemohon informasi wajib menyertakan KTP
Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mengingatkan badan publik memiliki waktu 10 hari ditambah tujuh hari untuk menjawab atau merespons pertanyaan pemohon informasi.

"Jadi tidak harus langsung disikapi dengan takut, khawatir. Kalau informasinya ada atau tidak ada, silahkan sampaikan saja," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan apabila informasi yang ditanyakan tersedia maka pejabat di badan publik terkait dapat langsung menyampaikan melalui surat dan memastikan ini harus tercatat. Hal serupa juga berlaku bagi informasi yang bersifat rahasia atau tidak dikuasai.

Lalu bila sampai 10 hari, badan publik belum menjawab, maka pada hari ke-10 mereka harus mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi berisi meminta perpanjangan waktu. Setelah 10 hari, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menanggapi.

"Kalau sampai masuk ke sengketa informasi itu berarti masalahnya sudah luar biasa, karena waktu yang diberikan 17 hari," kata Luqman.

Namun, rentang waktu tersebut tidak berlaku bagi wartawan, karena berpegangan pada Undang-Undang Pers. Ini artinya wartawan tidak bisa menunggu jawaban seperti pemohon informasi pada umumnya.

"Kalau ada wartawan datang, tinggal kita (badan publik) jawab misalnya punya datanya. Kita mau komentar kasih komentar. Kalau tidak mau menjawab ya sudah," ujar Luqman.

Dia lalu mengingatkan badan publik harus menerima secara baik ketika pemohon informasi mengajukan permintaan baik dengan mendatangi langsung kantor badan publik yang dituju, melalui surat elektronik (email), atau lainnya.

Nantinya, pejabat pengelola informasi dari badan publik yang menghadapi pemohon informasi perlu memberikan semacam formulir yang bisa diisi pemohon informasi.

Di sisi lain, Luqman mengingatkan bahwa pemohon informasi wajib menyertakan KTP apabila perseorangan dan badan hukum kalau merupakan kelompok. Selain itu, mereka juga harus memberikan alasan memohon informasi.
Baca juga: KI DKI terima hampir 200 sengketa informasi pada 2024
Baca juga: DKI sarankan sekolah pasang papan informasi untuk publik 
Baca juga: KI Pusat usul adakan Indeks literasi guna tingkatkan kesadaran publik

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024