Kalau misalnya ada satu pemohon informasi pada badan publik, lalu badan publik tidak melayani atau bahkan tidak memberikan informasi maka pemohon dapat mengadukan masalahnya ke Komisi Informasi (KI)Jakara (ANTARA) - Komisi Informasi DKI Jakarta menerima hampir 200 sengketa informasi yang mayoritas bukan persoalan informasi terbuka atau tertutup dari badan publik pada 2024.
"Tahun ini sudah hampir 200. Di badan publik yang lain, yang ada desanya itu sampai 400 sengketa informasi. Sederhananya, yang dipersoalkan bukan soal informasi terbuka atau tertutup, tetapi karena tidak dilayani (badan publik), karena tidak tahu cara melayani," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Jumat.
Padahal, Badan Publik, sambung dia, merujuk pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki kewajiban salah satunya menyediakan dan memberikan informasi pada pemohon informasi. Ini, dalam rangka akuntabilitas, transparansi, keterlibatan.
"Kalau misalnya ada satu pemohon informasi pada badan publik, lalu badan publik tidak melayani atau bahkan tidak memberikan informasi maka pemohon dapat mengadukan masalahnya ke Komisi Informasi (KI)," kata Luqman.
Luqman menemukan pihak yang datang ke sengketa informasi seringkali tidak memiliki pengetahuan terkait informasi publik. Oleh karena itu, sosialisasi dan bimbingan teknis diperlukan bagi badan publik, termasuk tentang membedakan informasi terbuka dan tertutup.
Informasi bersifat terbuka sendiri terbagi menjadi wajib berkala, tersedia setiap saat dan serta merta. Contoh ketiga antara lain profil badan publik, rencana kerja badan publik, laporan keuangan, anggaran, kegiatan, dan pengadaan barang dan jasa.
Sementara informasi bersifat ketat dan terbatas yakni informasi yang dikecualikan dapat meliputi informasi bersifat rahasia dan membahayakan negara menurut Undang-Undang.
Lalu, informasi persaingan usaha, informasi hak pribadi, informasi rahasia jabatan, dan informasi yang belum dikuasai.
Terkait informasi terbuka ini, Luqman menyarankan untuk diumumkan misalnya melalui kanal seperti papan tulis yang ditempatkan di lokasi paling mudah terlihat oleh semua orang yang masuk ke suatu badan publik misalnya sekolah. Selain itu, dapat juga melalui laman resmi dan media sosial misalnya berisi kegiatan, prestasi, dan lainnya.
"Kalau menurut ilmu jurnalistik, bisa membuat keterangan pers dari setiap kegiatan. Ini disebut informasi berkala," demikian kata Luqman.
Baca juga: KI Pusat putuskan kode sumber Sirekap KPU dirahasiakan
Baca juga: KIP terima 4.100 permintaan sengketa informasi publik sejak 2009
Baca juga: KIP utamakan kepentingan masyarakat dalam keterbukaan informasi
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024