mekanisme pemberiannya tentu saja kita harus mengikuti aturan yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan telah mengalokasikan anggaran santunan bagi semua badan ad hoc apabila terjadi musibah ketika melaksanakan pekerjaan pada Pilkada 2024.
"Syarat pembayarannya telah diatur, dan yang paling penting KPU hanya membayar jika terjadi peristiwa, tanpa ada kewajiban pembayaran apa pun kepada pihak mana pun," kata Wahyu di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Wahyu menanggapi adanya audiensi BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi E DPRD DKI terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc.
Menurut dia, selama ini KPU DKI telah mengikuti aturan yang berlaku untuk melindungi badan ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lainnya.
Ia menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi anggaran terkait santunan bagi badan ad hoc jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, sakit dan lainnya ketika bertugas.
"Terkait mekanisme pemberiannya tentu saja kita harus mengikuti aturan yang berlaku, dan santunan yang dibayarkan KPU merupakan alokasi anggaran dengan indeks dan besaran yang telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022," tuturnya.
Wahyu menambahkan bahwa dalam peraturan tersebut juga diatur besaran yang akan dibayarkan sesuai dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut.
"Sehingga jika tidak terjadi peristiwa, maka anggaran yang telah dialokasikan tersebut akan dikembalikan ke kas negara," katanya.
Menurut dia, sesuai dengan aturan yang ada badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja, maka diberikan santunan Rp36 juta bagi yang meninggal dunia, Rp30.800.000 cacat permanen, luka berat Rp16 juta, luka sedang Rp8 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, segera berkoordinasi dengan KPU DKI terkait perlindungan sosial badan ad hoc untuk Pilkada 2024, agar mereka memperoleh jaminan dengan jelas dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari komisi A mendukung (badan ad hoc masuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminan lebih jelas," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kamis.
Mujiyono mengatakan bahwa ketika melihat perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota badan ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas, maka ahli warisnya mendapatkan Rp171 juta.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyebutkan, besaran premi jaminan perlindungan sosial bagi badan ad hoc KPU hanya Rp16.800 per bulan dengan beragam manfaat yang bisa didapatkan ketika terjadi musibah.
"Kami beri beasiswa kepada dua orang anak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi, pada saat badan ad hoc ini meninggal dunia ketika bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian.
Menurut dia, untuk premi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc per bulan hanya Rp16.800 dengan beragam manfaatnya.
Untuk itu kata Deny, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada badan ad hoc yang mengalami musibah jauh lebih baik dibandingkan perlindungan oleh KPU.
"Ketika berbicara dari sisi kemanfaatan bila dibandingkan dengan yang diberikan KPU maka sangat jauh. Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kami berikan santunan itu besarnya 171 juta sedangkan KPU santunan hanya 36 juta dan ketika meninggal dunia karena sakit pemberian santunan pun juga lebih besar yaitu Rp42 juta," katanya.
Baca juga: DPRD - KPU DKI koordinasi terkait perlindungan sosial badan ad hoc
Baca juga: DKI kemarin, coklit data KPU hingga lomba layar internasional Ancol
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum penuhi syarat verifikasi faktual
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024