Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Merpati Nusantara diminta Kementerian Perhubungan untuk menuntaskan masalahnya terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi di berbagai rute penerbangan.
"Kami tidak akan memberi izin terbang kembali sebelum masalah tuntas," kata Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menhub memaparkan, sejumlah masalah yang dialami Merpati antara lain utang perusahaan yang cukup besar, gaji karyawan yang belum dibayar, hingga premi asuransi penumpang yang belum dibayar.
Menhub mengatakan belum menerima laporan dari manajemen Merpati mengenai perkembangan penyelesaian masalah maskapai itu.
"Kami menunggu perkembangannya dari laporan manajemen Merpati," ungkap Menhub.
Sebelumnya, Kemenhub mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin dalam membina Merpati tetapi ternyata hal itu belum cukup sehingga maskapai tersebut kini sementara berhenti beroperasi.
"Kementerian Perhubungan selaku regulator sudah berupaya maksimal untuk membina Merpati selaku salah satu operator penerbangan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti.
Menurut dia, pihaknya sesuai prosedur telah berupaya memberikan rekomendasi atau mengingatkan agar kinerja Merpati memenuhi rapor yang disyaratkan Kemenhub selaku regulator.
Ia juga mengemukakan, Kemenhub selalu memantau agar Merpati tidak salah melangkah seperti terkait dalam hal keuangan, pelayanan, pembukaan rute, hingga sehubungan dengan pembelian pesawat.
"Namun demikian, walau sudah banyak cara yang dilakukan, rapor Merpati tetap merah," ujarnya.
Dirjen Perhubungan Udara menyebutkan, Merpati bila ingin bangkit dari keterpurukan dan utang yang menggunung harus dapat fokus di bagian bisnis yang menguntungkan yaitu jalur perintis dan penghubung ke daerah-daerah terpencil.
Apalagi, menurut dia, banyak rute seperti di kawasan Indonesia bagian timur yang memiliki bandara dengan panjang lintasan yang pendek yang sebenarnya lebih cocok untuk Merpati.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014