Hingga pukul 14.50 WIB, baru satu parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye...
Cilacap (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyatakan bahwa hingga Minggu siang belum semua partai politik melaporkan dana kampanye tahap II.

"Hingga pukul 14.50 WIB, baru satu parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye, yakni Partai Nasdem (Nasional Demokrat) yang datang sekitar pukul 11.50 WIB. Padahal, hari ini batas akhir penyerahan laporan," kata Ketua KPU Cilacap, Indon Tjahjono, di Cilacap, Minggu.

Ia memperkirakan 11 parpol lainnya yang tercatat sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Cilacap akan datang ke KPU untuk menyerahkan laporan dana kampanye tersebut menjelang batas akhir penyerahan yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00 WIB.

Ke-11 parpol yang belum melaporkan dana kampanye hingga pukul 14.50 WIB, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Menurut dia, ada tiga hal yang wajib dilaporkan parpol, yakni laporan penerimaan tahap II atau periode 28 Desember 2013 hingga 2 Maret 2014, laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan laporan awal dana kampanye.

Ia mengatakan bahwa jika tiga hal tersebut tidak dilaporkan, parpol yang bersangkutan akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Cilacap.

"Biasanya, mereka (parpol, red.) datangnya mendekati batas akhir pelaporan. Padahal, kami berharap agar parpol datangnya jangan terlalu mepet karena saat berkas laporan tersebut diserahkan akan diteliti lebih dulu oleh KPU," katanya.

Ia mengharapkan seluruh parpol peserta Pemilu 2014 di Kabupaten Cilacap dapat menyerahkan laporan dana kampanyenya agar tidak didiskualifikasi.

"Yang penting laporkan dulu. Nanti jika setelah dicek ada kekurangan, kami akan menghubungi parpol tersebut untuk melengkapinya," kata Indon menambahkan.

Dalam hal ini, kata dia, parpol mendapatkan kesempatan untuk melengkapi berkas laporan dana kampanye tahap II tersebut selama lima hari.

(KR-SMT)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014