Sejumlah persyaratan harus dilengkapi untuk membayar pajak kendaraan meliputi  KTP, BPKB, dan STNK asli  disertai fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) untuk membantu  wajib pajak  membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Berikut lokasinya berdasarkan  akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali - Mall Arta Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gedung Sampoerna Strategi Square pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Taman Kuliner Naragong Rawa Lumbu pukul 08.00-11.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Kantor Kabupaten Bekasi pukul 08.00-11.00 WIB;
  13. Depok di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah persyaratan harus dilengkapi untuk membayar pajak kendaraan meliputi  KTP, BPKB, dan STNK asli  disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Polda Metro Jaya tindak 42.657 pelanggar pada Operasi Patuh Jaya 2024

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024