Mataram (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly direncanakan meresmikan 56 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, Parlindungan mengatakan rencana peresmian desa/kelurahan sadar hukum ini dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan desa/kelurahan sadar hukum serta pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM di NTB.
"Kegiatan ini direncanakan pada akhir bulan Juli ini," ujarnya melalui keterangan tertulis di Mataram, Kamis.
Rencana peresmian ini disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Prof Widodo Ekatjahjana di Jakarta.
"Pertemuan ini guna konsultasi dan koordinasi perihal rencana peresmian desa/kelurahan sadar hukum dan penyerahan piagam penghargaan desa/kelurahan sadar hukum serta pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM di NTB," terangnya didampingi Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Achmad Fahrurazi.
Selain itu Parlindungan, mengatakan akan dilaksanakan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana untuk desa/kelurahan. Adapun rinciannya pemberian penghargaan ini diberikan dalam bentuk piagam kepada Gubernur NTB.
Selanjutnya, delapan penghargaan dalam bentuk piagam kepada bupati/wali kota di NTB. Kemudian 40 penghargaan diberikan dalam bentuk medali kepada Camat dan 56 penghargaan kepada kepala desa/lurah di NTB.
Sementara Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengatakan, untuk mewujudkan desa sadar hukum di NTB perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Mengingat, program desa/kelurahan sadar hukum ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Prosesnya memang tidak mudah, mengingat kompleksitas kriteria dan indikator yang harus dipenuhi. Namun harus diupayakan bersama," ujarnya.
Oleh karena itu, Widodo meminta Kemenkumham NTB terus melakukan pembinaan berkelanjutan dan mewujudkan kepatuhan serta kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat.
Termasuk juga melaksanakan pembinaan hukum mengingat cakupan-nya yang luas, mulai dari regulasi, hukum adat, hingga hukum agama. Dengan demikian, diperlukan sumber daya manusia yang memadai.
"Kami juga mendorong sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Perkuat sinergi dengan pemda dalam menjaring Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang akan memberikan akses bantuan hukum untuk masyarakat," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024