Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan terkait batasan pemanfaatan dunia digital pada pola pengasuhan anak agar tidak membahayakan masa pertumbuhan.

“Pengasuhan layak untuk anak di era digital parenting juga perlu diingatkan. Jangan sampai orang tua ketergantungan memberikan gadget ke anak sebagai solusi ketika tantrum akibatnya justru buruk terhadap pertumbuhannya,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam webinar bertajuk “Gerak Bersama Wujudkan Sekolah Sehat dan Merdeka dari Kekerasan” di Jakarta pada Kamis.

Ia mengatakan orang tua masa kini harus cerdas dalam mengenalkan sekaligus memberikan akses dunia digital kepada anak-anak sehingga mereka dapat memiliki kecerdasan dalam memilih konten-konten positif sesuai dengan tahapan umur.

Amurwani menerangkan pemanfaatan dunia digital dengan cerdas dan bijak membawa banyak dampak positif, mulai dari menambah pengetahuan dan keterampilan hingga mempercepat proses belajar mengajar.

Baca juga: KemenPPPA tekankan kolaborasi semua pihak guna tingkatkan gizi anak

Selain itu, ia menambahkan dunia digital memberikan ruang baru pada anak untuk berpartisipasi dan berekspresi menyuarakan gagasan atau pendapat masing-masing.

Namun sebaliknya, tidak sedikit pula anak yang terjerat dalam judi online, pinjaman online hingga menjadi pelaku maupun korban perundungan akibat mengakses dunia digital tanpa mendapat pengenalan dan bimbingan dari orang tua lebih dulu.

Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam memastikan generasi baru cerdas dalam memanfaatkan dunia digital, terutama dalam membangun karakter dan pendidikan mereka sesuai dengan nilai Pancasila.

“Sehingga pemanfaatan internet bukan untuk sebebas-bebasnya memilih dan melakukan apapun tanpa aturan di dunia digital, melainkan tetap ada batasan nilai dan norma sesuai Pancasila agar anak-anak juga aman, martabatnya terjaga,” ujarnya.

Baca juga: KemenPPPA: Ibu adalah aktor utama dalam pemenuhan hak anak

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024