Jadi setiap masalah yang ada di BPJPH terus menerus kita pantau, terus menerus sampai kemudian masalah itu hilang
Jakarta (ANTARA) -  Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dalam mewujudkan target layanan sertifikasi halal lewat pengawasan Continuous Auditing Continuous Monitoring (CACM).

"Jadi setiap masalah yang ada di BPJPH terus menerus kita pantau, terus menerus sampai kemudian masalah itu hilang," kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Kamis.

Faisal mengatakan pengawasan CACM ini menerapkan suatu pengawasan yang berdampak, dengan mendeteksi masalah lebih awal dan mengatasi kendala sebelum menjadi lebih besar.

Menurut Irjen Faisal, program ini juga sejalan dengan transformasi digital yang menjadi program prioritas Kementerian Agama.

"CACM ini dikembangkan dengan sistem informasi manajemen sehingga didapatkan pengawasan yang sistemik, terstruktur, dan berbasis data, tidak asal bunyi gitu," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham mengapresiasi inisiatif CACM yang akan diterapkan. Menurutnya, hal ini dapat mendukung tugas BPJPH untuk mewujudkan target layanan sertifikasi halal.

"Mudah-mudahan kita dapat menjadi semangat untuk memberikan layanan prima dan menjadi birokrasi yang melayani sepenuhnya dalam mewujudkan target sertifikasi halal," katanya.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama memperpanjang program sertifikasi halal gratis (SEHATI) hingga 2026 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

"Jadi sekali lagi sertifikasi halal gratis bukan ditunda tapi diperpanjang sampai 2026 bersamaan dengan berakhirnya tahap kedua untuk produk kosmetik dan obat-obatan yang sudah jalan sejak 17 Oktober 2021 sampai 2024," kata Aqil.

Dia mengatakan bahwa perpanjangan program SEHATI tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet dan memutuskan untuk memperpanjang kewajiban halal khusus bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang mengajukan sertifikat halal gratis.

"Kami akan bahas hasil rapat tersebut di internal dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah -PP- Nomor: 39 Tahun 2021, di mana perpanjangan kewajiban halal khusus usaha kecil dan mikro," katanya.

Dia menyebutkan bahwa perpanjangan kewajiban halal bagi usaha kecil dan mikro yang dimaksud seperti pedagang kaki lima, eceran, dan lainnya yang perlu difasilitasi penganggarannya oleh BPJPH.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024