Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat kini mata dunia sudah mulai terbuka atas tindak kejahatan Israel terhadap Palestina hingga Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan keputusan bahwa tindakan brutal Israel melanggar hukum internasional.

"Keputusan Mahkamah Internasional ini harus segera dieksekusi agar memberi kepastian hukum atas warga Palestina sehingga tindakan brutal Israel terhenti dan warga Palestina kembali hidup normal," kata Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI untuk Palestina, Dr. Syahrul Aidi Maazat Lc MA dalam rilisnya diterima ANTARA, Kamis.

Menurut dia, negara dunia harus mendukung Keputusan Mahkamah Internasional tersebut termasuk sekutu Israel yang selama ini mendukung Israel.

Untuk itu katanya, DPR akan melancarkan upaya lobi melalui parlemen internasional agar keputusan ini benar-benar dirasakan oleh warga Palestina.

"Keputusan atau advisory opinion dari ICJ membuktikan apa yang kita suarakan selama ini. Perlahan mata dunia mulai terbuka, dan ini akan kita kawal terus," kata Syahrul Aidi Maazat.

Apalagi kata Syahrul Aidi, Israel saat ini menolak keputusan Mahkamah Internasional tersebut dan sikap Israel ini jelas melawan dan merusak sistem peradilan internasional yang mengawasi tindakan negara-negara di wilayah mereka masing-masing.

"Israel dari dulu meremehkan dan menentang tindakan dunia internasional yang sudah tepat. Mereka merasa lebih kuat dari negara-negara lain sehingga berbuat seenaknya saja. Kemudian saat ini mereka harus tunduk dalam putusan pengadilan internasional yang merupakan sumber hukum formal yang di sepakati dalam pasal 38 ayat (1) piagam Mahkamah Internasional. Kalau tidak akan berakibat fatal untuk Israel," katanya.

Baca juga: BKSAP DPR harap masyarakat internasional tekan Israel patuhi ICJ

Baca juga: Ketua Komisi I apresiasi Prabowo tunjukkan ketegasan terhadap Israel

Pewarta: Frislidia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024