dari 1.944.398 warga tersebut, terdapat 1.931.750 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), 3.996 pemilih baru, dan 8.652 pemilih tidak memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Jakarta Barat merampungkan penelitian dan pencocokan (coklit) kepada sebanyak 1.944.398 warga setempat dalam rangka memutakhirkan data pemilih menjelang Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) Endang Istianti menyebut bahwa dari 1.944.398 warga tersebut, terdapat 1.931.750 Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), 3.996 pemilih baru, dan 8.652 pemilih tidak memenuhi syarat.
"Jumlah DP4 itu 1.931.750, kemudian ditambah pemilih baru 3.996 lalu dikurangi pemilih tidak memenuhi syarat 8.652," kata Endang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, kata Endang, terdapat 1.927.094 pemilih di Jakarta Barat untuk Pilkada DKI November mendatang.
"Total jumlah pemilih Jakarta Barat 1.927.094," tutur Endang.
Namun, lanjut dia, jumlah tersebut masih akan difinalkan dalam pleno kelurahan di wilayah setempat yang akan dimulai besok.
"Final nanti nunggu besok pleno kelurahan," pungkas Endang.
Endang juga memastikan bahwa proses coklit selesai pada Rabu (24/7), tidak ada warga yang belum di-coklit.
"Jumlah yang belum di-coklit tidak ada, 0," kata Endang seraya menunjukkan bagan jumlah coklit setiap kecamatan di Jakarta Barat.
Adapun coklit di wilayah Jakarta Barat dilakukan oleh sebanyak 6.799 petugas Pantarlih.
"Ada 6.799 petugas. Sejauh ini belum ada kendala, masih berjalan dengan lancar," ungkap Endang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melantik sebanyak 29.315 anggota Pantarlih menjelang Pilkada Jakarta.
Nantinya Pantarlih akan tersebar untuk bertugas di 14.650 tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada.
Adapun tugas Pantarlih akan mendatangi langsung rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada.
Mulai dari aktivitas warga yang keluar atau masuk domisili hingga meninggal demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
Baca juga: Pemilih PSI di Jakarta pilih Ahok dan Anies, Kaesang: Tak masalah
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum penuhi syarat verifikasi faktual
Baca juga: Presiden Jokowi miliki hak suara di Pilkada DKI November 2024
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024