Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram (kg) dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman tersebut diantaranya Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, Nurullah, dan Didin Nurdin.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto saat membacakan amar putusan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Putusan tersebut turun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, empat terdakwa menyatakan menerima, sedangkan satu terdakwa bernama Didin menyatakan banding. Sementara itu, jaksa pun menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Penasihat hukum empat terdakwa peredaran sabu-sabu, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

"Setelah kami mendengar bersama-sama putusan tersebut, tentunya kita sangat menghormatinya," katanya.

Atas putusan tersebut, lanjut dia, pihaknya sangat menghormati lantaran majelis hakim telah mempertimbangkan pembelaan para terdakwa melalui pledoi beberapa waktu lalu.

"Tentunya majelis hakim sangat mempertimbangkan pembelaan kami melalui pledoi sehingga putusan dapat turun dari 20 tahun menjadi 15 tahun. Atas putusan tersebut para terdakwa setelah berdiskusi menyatakan terima atas putusan majelis hakim dan jaksa menyatakan pikir-likir sehingga putusan belum inkracht," kata dia.
Baca juga: Majelis hakim vonis mati dua terdakwa pengedar 53 kilogram sabu
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati dua pengedar 53 kg sabu asal Aceh

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024