Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) akan memantau langsung kesiapan akses hak pilih Pilkada bagi difabel atau penyandang disabilitas.

“KI Pusat maupun Daerah akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung, pra-pelaksanaan pilkada, bagaimana kemudian kesiapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam hal memberikan akses dan hak pilih bagi penyandang disabilitas maupun kaum-kaum rentan lainnya,” kata Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn di Kantor KIP, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, ia menyebut KI Pusat sebelumnya berusaha menjaring aspirasi terlebih dahulu terkait keterbukaan informasi melalui forum diskusi terpumpun, seperti pada Kamis ini dengan bertemakan mengawal keterbukaan informasi Pilkada 2024.

Selanjutnya, rekomendasi keterbukaan informasi pada Pilkada 2024 melalui forum diskusi terpumpun tersebut akan disampaikan secara langsung kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, kata dia, para komisioner tersebut tidak dapat hadir.

“Kami berharap yang datang adalah pengambil kebijakan, dalam hal ini komisionernya, sehingga kami bisa meminta komitmen-komitmen langsung dari penyelenggara pemilu terkait bagaimana kesiapan sistemnya, bagaimana dukungan terhadap masyarakat yang misalnya tadi disabilitas, kemudian yang di rumah sakit yang kami dapatkan temuan ternyata tidak semuanya mendapatkan hak pilihnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Cuma hal-hal itu ternyata tidak bisa tersampaikan di forum ini karena komisionernya ternyata tidak ada yang hadir. Tentunya kami akan terus melakukan komunikasi, dan kami juga akan melakukan pemantauan langsung.”

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KI Pusat jaring aspirasi untuk keterbukaan informasi Pilkada 2024
Baca juga: Ketua KI Pusat: Independensi jadi tantangan susun indeks keterbukaan
Baca juga: KIP sebut ada 3 pendekatan keterbukaan informasi publik di Indonesia

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024