Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya menerapkan peraturan penanganan bagasi tercatat demi menciptakan keselamatan dan keamanan dari setiap penerbangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh laut yang luas, transportasi udara menjadi salah satu moda transportasi yang paling cocok karena dapat menjangkau wilayah-wilayah yang luas dalam waktu singkat.

"Sehingga penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan dari setiap penerbangan,” kata Sigit dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan menyosialisasikan peraturan terkait pelayanan bagasi tercatat sebagaimana diatur dalam PM 30 Tahun 2021 tentang Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat dan PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang dilaksanakan di Tangerang.

Dia menyebutkan, berdasarkan data Ditjen Hubud jumlah penumpang angkutan udara niaga berjadwal sepanjang 2023 sebanyak 95.139.722 penumpang yang terdiri dari penumpang domestik dan internasional, dengan total jumlah rute penerbangan pada tahun 2023 sebesar 301 rute dalam negeri serta 120 rute internasional.

“Dari data tersebut dapat dilihat banyaknya jumlah penumpang transportasi udara, sehingga selain harus memastikan keselamatan dan keamanan melalui peraturan-peraturan teknis, Ditjen Hubud juga memiliki peraturan terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpang angkutan udara,” ujarnya.

Sigit menuturkan bahwa Ditjen Hubud sudah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk membuka kanal-kanal pengaduan dari penumpang angkutan udara apabila terdapat keluhan terkait keselamatan, keamanan maupun pelayanan yang diberikan oleh operator penerbangan.

"Berdasarkan data contact center 151, sepanjang 2023 terdapat 891 keluhan terkait penanganan bagasi oleh operator penerbangan," ucap Sigit.

Sigit mengatakan bahwa peran dan fungsi Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud menjadi sangat penting dalam mengkomunikasikan kepada operator penerbangan dan mitra kerja terkait proses penanganan bagasi tercatat oleh BUAU sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Ia menyatakan, perlunya untuk kembali mengingatkan kepada operator bandar udara sebagai pemilik baggage handling system, dan juga operator ground handling tentang peraturan terkait penanganan bagasi tercatat.

"Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang khususnya terkait dengan penanganan bagasi tercatat,” kata Sigit.

Pada kesempatan yang sama Direktur Angkutan Udara Ditjen Hujud Kemenhub Putu Cahyadhi juga mengajak pihak operator untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa transportasi udara terkait pengangkutan bagasi tercatat.

Dia berharap dengan sosialisasi itu dapat menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dan memperkuat komitmen dengan langkah-langkah yang berkesinambungan, dalam mengatur penyelenggaraan angkutan udara.

"Sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara dan meningkatkan perwujudan transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman," Putu.

Sosialisasi itu diikuti pejabat lingkungan Ditjen Hubud, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Badan Layanan Usaha yakni UPBU Juwata, Tarakan; Sis Al-Jufri, Palu; Halu Oleo, Kendari; dan Komodo, Labuan Bajo.

Selain itu juga dihadiri oleh para Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dan perusahaan jasa groundhandling.

Baca juga: Jumlah penumpang pesawat turun akibat bagasi berbayar

Baca juga: INACA dorong pertumbuhan industri penerbangan berkelanjutan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024