unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Pokja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menyebut IKIP seharusnya sebagai potret mengukur kondisi keterbukaan informasi bukan ajang kompetisi atau perlombaan.

“Tujuan dari penilaian terhadap keterbukaan informasi publik hanya untuk memotret, atau memberikan gambaran terhadap kondisi keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta,” kata Agus  saat menghadiri Forum Group Discussion atau FGD Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi DKI Jakarta digelar KI Pusat di Hotel Ibis Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis.

Agus melanjutkan hasil IKIP sebagai bentuk evaluasi kondisi keterbukaan informasi publik di Jakarta, sehingga harus di tindaklanjuti dalam program kegiatan pada tahun 2025. Sebab, pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah lebih dari satu dekade.

Untuk mengukur itu, menurut Agus, maka dihasilkan satu metodologi untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik atau IKIP.

“Maka unsurnya melalui penilaian mewakili dari 5 unsur yaitu dari dunia usaha, kemasyarakatan, akademisi, jurnalis, dan pemerintahan,” kata Agus.

Dalam FGD kali ini dibahas kuesioner sebanyak 77 pertanyaan, dengan pembahasan disparitas dari penilaian informan ahli. Setelah itu, Komisi Informasi Pusat akan mengolah data, fakta dan peristiwa dari pakar informan ahli.

Sebagai informasi, IKIP mulai dilaksanakan pada tahun 2021 dan terus berjalan hingga tahun 2023. Tim Kelompok Kerja Daerah yang terlibat dalam pelaksanaan IKIP ini terdiri dari Komisi Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akademisi, dan masyarakat.

Pada periode 2021 hingga 2023, tim Pokja Daerah berjumlah lima orang, yang terdiri dari lima unsur: Komisioner Komisi Informasi, Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.

Pada tahun 2024, tim ahli informan yang terdiri dari berbagai unsur meningkat menjadi 10 orang mewakili 5 unsur yaitu unsur pemerintah, bisnis, masyarakat/komunitas, akademisi, dan media/jurnalis. Dimana setiap unsur terdiri dari 2 orang. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih luas dari berbagai pihak untuk meningkatkan keterbukaan informasi di Provinsi DKI Jakarta.

Diketahui, Nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta berada pada angka 70,25 dan tahun 2022, nilai ini naik menjadi 77,16. Dan pada tahun 2023, nilai IKIP Provinsi DKI Jakarta menjadi 76,67. Dalam 2 tahun berturut, nilai IKIP DKI Jakarta melebihi Nilai Indeks Nasional yaitu 74,43 dan 75, 40 di tahun 2023 pada kategori “sedang”.

Grafik ini menunjukkan upaya yang berhasil dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: KI DKI minta parpol selalu terbuka dan informatif untuk naikkan citra
Baca juga: E-Monev bagi BUMD untuk menjaga kepatuhan badan publik
Baca juga: KI DKI dan PAM Jaya sepakat perkuat layanan informasi publik


Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024