Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI.
Jakarta (ANTARA) - Dua pengacara kondang, Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, siap membela Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi gugatan perdata Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Todung yang memimpin Tim Advokat Kehormatan Wartawan akan mendampingi proses hukum terhadap anggota DK PWI Pusat. Untuk itu, Todung dan Luhut telah menghimpun tim dari Lubis, Santosa, & Maramis Law Firm serta Luhut M.P. Pangaribuan & Partners.
"Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI. Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga muruah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan," kata Todung dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.
Dua advokat itu memberikan dukungan penuh pada DK PWI Pusat dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Sayid.
"Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI," imbuh Luhut.
Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024.
Ia menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis M.A. Basyari, serta lima anggota lainnya, yaitu Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.
Baca juga: PWI telah tuntaskan sanksi dan rekomendasi DK soal kasus Dana UKW BUMN
Baca juga: Ketua PWI Pusat Hendry Bangun kecam putusan DK PWI yang berhentikannya
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan bahwa SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi dirinya selaku penggugat.
Menurut Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi penggugat.
Mereka merujuk DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 pada halaman 3 diktum kedua yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Hendry Ch. Bangun, Saudara M. Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat).”
Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas sebesar Rp1.080.000.000,00.
Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI.
Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiel yang secara nyata-nyata telah timbul dan kerugian imateriel berupa kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak 1982 menjadi hilang.
Kerugian materiel itu menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut senilai Rp1.771.200.000,00. Selain itu, juga kerugian materiel berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000,00.
Adapun kerugian imaterielnya senilai Rp100.000.000.000,00 sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah Rp101.871.200.000,00.
Di samping itu, Sayid menuntut agar anggota DK PWI selaku tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024