Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk  Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI menjadi salah satu bank umum pengelola keuangan haji demi menjalankan fungsi pengelola dana.
 
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya," kata Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo di Jakarta, Kamis.
 
Agus menyatakan Bank DKI sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan Ibadah haji periode Juli 2024 - Juni 2027 siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional.
 
Dia menambahkan penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
 
Dengan penunjukan ini, Bank DKI berkomitmen untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
 
Sementara, Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus menambahkan penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI.
 
"Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat,” ujar Henky.
 
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji.
 
Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.
 
Bank DKI juga terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
 
Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus secara bersamaan dengan perwakilan bank umum lainnya.
 
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia.
Baca juga: Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Berikan Layanan Fasilitas Perbankan
Baca juga: Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) CibuburBaca juga: Bank DKI distribusi kartu bantuan sosial untuk pastikan tepat sasaran

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024