Jadi kita berharap bahwa dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, bisa menekan Israel untuk mematuhi apa yang menjadi putusan atau fatwa dari ICJ
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon berharap masyarakat dan organisasi internasional dapat menekan Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa pendudukan-nya di Palestina adalah tindakan ilegal.

"Jadi kita berharap bahwa dunia internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, bisa menekan Israel untuk mematuhi apa yang menjadi putusan atau fatwa dari ICJ," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia berharap tekanan-tekanan internasional yang diberikan terhadap Israel pada akhirnya dapat membuatnya angkat kaki dari Palestina.

"Kita berharap dengan tekanan-tekanan internasional termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa harusnya Israel bisa mempertimbangkan ini karena kalau tidak mereka akan dikucilkan oleh dunia, meskipun sekarang pun mereka sudah dikucilkan oleh dunia," ujarnya.

Menurut dia, putusan ICJ menegaskan bahwa aksi Israel di Palestina merupakan bentuk penjajahan.

"Keputusan ICJ ini sebenarnya mempunyai kekuatan moral yang cukup tinggi gitu untuk menyikapi bahwa apa yang dilakukan oleh Israel ini jelas sebuah kolonialisasi, merupakan penjajahan, pendudukan terhadap wilayah-wilayah yang merupakan hak dari Palestina," tuturnya.

Fadli juga mendukung rekonsiliasi faksi-faksi Palestina, termasuk Fatah dan Hamas, yang berkomitmen untuk mengakhiri perpecahan dan memperkuat persatuan.

Baca juga: Indonesia-Malaysia bentuk forum parlemen untuk kemerdekaan Palestina

Baca juga: Kemlu: Putusan ICJ patahkan argumentasi Israel soal Palestina

Baca juga: Jerman tegaskan tak dukung kebijakan pendudukan Israel


"Ini akan memperkuat diplomasi dari Palestina sendiri. Kita harus sambut baik, kita harus dukung sehingga masyarakat Palestina ini bersatu untuk memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina akan jauh lebih mudah kalau ada faksi-faksi yang bersatu," kata dia.

Sebelumnya, ICJ dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua Nawaf Salam mengatakan bahwa berdasarkan permintaan Majelis Umum PBB, ICJ mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan advisory opinion mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Adapun pada Selasa (23/7), sebanyak 14 faksi di Palestina sepakat untuk menandatangani Deklarasi Beijing untuk mengakhiri perpecahan dan memperkuat persatuan nasional Palestina.

"Ini adalah pertama kalinya seluruh 14 faksi Palestina berkumpul di Beijing dan mengadakan pembicaraan untuk rekonsiliasi," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, dalam konferensi pers di Beijing, China, Selasa.

Deklarasi Beijing tersebut dicapai setelah pembicaraan yang diikuti para perwakilan 14 faksi Palestina termasuk Fatah dan Hamas di Beijing pada 21-23 Juli 2024.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024