Depot air minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak depot air minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsum
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri air minum dalam kemasan untuk memenuhi standardisasi sanitasi depot air minum (DAM) guna menjaga dan melindungi konsumen, mengingat hal itu diatur dalam regulasi terkait standar kegiatan usaha produk.
 
"Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis.
 
Oleh karena itu, menurut dia guna memacu pemenuhan standardisasi tersebut pihaknya bersama Kementerian Kesehatan telah menyelenggarakan kursus higiene dan sanitasi DAM di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada 17-18 Juli yang diikuti oleh 30 wirausaha depot air minum.
 
Ia mengatakan, lokakarya yang dilakukan pihaknya itu bertujuan untuk mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene Dan Sanitasi (SLHS), supaya mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.
 
"Kami berharap pelaksanaan kursus higiene sanitasi depot air minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan SLHS sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
 
Lebih lanjut, Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin Yedi Sabaryadi menyampaikan, dorongan pemenuhan standardisasi itu dilakukan karena jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar.
 
Ia menyampaikan, merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 tentang indikator perumahan dan kesehatan lingkungan, sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.
 
"Depot air minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak depot air minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” kata dia.
 
Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP) dari total 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia.

Baca juga: Depot air minum isi ulang belum penuhi standar mutu
Baca juga: Peneliti: Kepatuhan depot air minum penuhi standar mutu masih rendah
Baca juga: Depot air minum tak berizin terancam ditutup

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024