Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan merasa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo kepada dirinya salah alamat.

Dia mencontohkan, dakwaan dan tuntutan dimaksud seperti adanya keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G, kepemilikan teknologi, hingga tidak adanya laporan subkontraktor kepada BAKTI.

"Saya rasa itu menjadi tanggungjawab main contractor (kontraktor utama)," ujar Jemy dalam sidang pembacaan tanggapan terdakwa terhadap replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Maka dari itu, dirinya berpendapat dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan penuntut umum sama sekali tidak terbukti dalam sidang perkara tersebut.

Menurut dia, penuntut umum tidak melihat fakta persidangan dan kemungkinan hanya menyalin berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa (replik), yang berbeda dengan fakta di persidangan perkara.

Oleh karena itu, Jemy meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta bahwa dirinya hanya subkontraktor dalam proyek BTS 4G, sehingga sama sekali tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di BAKTI Kominfo tersebut.

"Mohon kebijaksanaan hakim kepada saya agar saya dibebaskan atau minimal dihukum seringan-ringannya," tuturnya.

Adapun setelah sidang duplik, Jemy akan menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) majelis hakim pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Jemy Sutjiawan sesalkan proyek BTS 4G terlambat dioperasionalkan

Baca juga: JPU: Pertemuan tak wajar Jemy Sutjiawan sebabkan proyek BTS 4G lambat


Sebelumnya, Jemy dituntut pidana selama empat tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.

Jemy dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, Dirut PT Sansaine Exindo itu juga dituntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus tersebut, Jemy didakwa memperkaya diri, orang lain, atau korporasi atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,03 triliun.

Perbuatan korupsi dilakukan bersama dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo Elvanno Hatorangan, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, serta mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024