Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan ada sekitar 500 pelanggan video porno anak berdasarkan keterangan dari terduga pelaku Deden Martakusumah (28).
"Dari keterangan terduga pelaku ada 500 pelanggan yang akan kita identifikasi apakah ada yang di bawah umur apakah dewasa juga terlibat," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Arief menjelaskan, pelanggan akan mendapatkan video tersebut dengan mudah dengan mengklik link yang sudah tertera.
"Kita tidak perlu capek-capek, tinggal klik, beda dengan kita mencari sendiri. Source (sumber) itu kita kumpulkan, dari situ dia memperoleh pelanggan," katanya.
Dia menyebutkan sekali klik bisa mendapatkan dari 100-150 video.
Saat ini Dirtipideksus Bareskrim Polri sedang menggali apakah Deden pemain tunggal dalam bisnis haram tersebut karena dari lima situs di antaranya mencantumkan link.
"Apakah ini akan berhenti pada Deden, kalau ini berantai, susah. Tapi, kita masih analisis semua," katanya.
Arief juga menyebutkan kesulitan mengidentifikasi pemeran yang ada dalam video tersebut, yakni wajah pemeran tidak nampak dan metadata video sebelum diunggah telah dihilangkan.
"Kita pelajari sekarang mengintensifkan digital forensik dan langkah luar penyidikan, yakni pemblokiran situs dengan bekerja sama Kominfo dan provider," katanya.
Kasus perdagangan video porno anak berhasil diungkap sejak penelusuran selama delapan bulan dan pelaku ditangkap pada Senin (24/2) pada pukul 03.00 WIB di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel, satu laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan buku tabungan BCA, BRI dan Mandiri.
Arief mengatakan pelaku sudah beraksi sejak 2012 dan terkumpul sebanyak 120.000 video porno yang mengandung konten anak-anak.
Dari aksinya, Deden mendapatkan uang Rp100 juta selama 2012 dengan memasang tarif berlangganan video dari Rp30.000-Rp800.000.
Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila terbukti ada hasil kejahatan yang dikaburkan.002/Z002) 28-02-2014 22:00:06
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014