Jakarta (ANTARA) -
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap orang. Di Indonesia, sejumlah program telah dibuat untuk memastikan akses ke layanan kesehatan, termasuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan.

KIS dan BPJS Kesehatan sering dianggap sebagai program yang sama. Pandangan ini tidak sepenuhnya salah, mengingat keduanya menawarkan jaminan akses ke layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Walaupun keduanya bertujuan untuk menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara program-program tersebut.

Program KIS

KIS merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menyediakan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KIS bertujuan mengurangi beban biaya kesehatan bagi keluarga miskin dan tidak mampu.

Program ini umumnya diberikan secara gratis kepada penerima bantuan iuran (PBI) dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, rumah sakit, dan klinik yang berkolaborasi dengan program tersebut.

Program BPJS Kesehatan

Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang mengelola program JKN. Program ini mencakup berbagai kategori kepesertaan, dari PBI hingga peserta mandiri yang membayar iuran sendiri.

BPJS Kesehatan bertugas mengelola klaim, pembayaran, dan memberikan informasi tentang hak serta kewajiban peserta.

Program ini menyediakan berbagai paket layanan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan iuran yang bervariasi sesuai kelas kategori kepesertaan.

Perbedaan utama KIS dan BPJS Kesehatan
 
Walaupun skema pembayarannya berbeda, KIS dan BPJS Kesehatan keduanya merupakan bagian dari program pemerintah yang sama, yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Selain perbedaan antara KIS dan BPJS, program ini diluncurkan oleh pemerintah dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk memastikan implementasinya efektif dan tepat sasaran.
 
Walaupun terdapat perbedaan antara KIS dan BPJS, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh warga Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata.
 
Dengan demikian, berikut beberapa perbedaan utama antara KIS dan BPJS yang perlu Anda ketahui agar dapat memperoleh layanan kesehatan yang tepat.

1. Status dan tujuan
 
KIS merupakan kartu layanan kesehatan yang diberikan khusus untuk masyarakat dalam kategori PBI, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan lembaga yang mengelola seluruh program JKN dan melayani berbagai kategori peserta.
 
2. Pendanaan
 
KIS biasanya tidak memerlukan pembayaran iuran dari penerimanya karena sepenuhnya didanai oleh pemerintah.
 
Sebaliknya, BPJS Kesehatan membutuhkan iuran yang dibayar oleh peserta (kecuali untuk PBI) dengan struktur iuran yang berbeda tergantung pada kelas perawatannya masing-masing.
 
3. Akses dan fasilitas
 
Meskipun keduanya memberikan akses ke layanan kesehatan, fasilitas yang tersedia dan cakupan manfaatnya bisa berbeda.
 
KIS memberikan kemudahan bagi penerima bantuan, sementara BPJS Kesehatan menawarkan berbagai paket layanan yang memungkinkan peserta memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

4. Segi manfaat
 
Meski keduanya merupakan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, pemegang kartu KIS tidak hanya berfungsi sebagai kartu akses pengobatan, tetapi juga dapat digunakan untuk langkah-langkah pencegahan kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan hanya dapat menggunakan layanan saat memerlukan penanganan medis atau dalam keadaan sakit.

Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia dan memilih program yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
 
Untuk informasi lebih lanjut, disarankan mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi kantor pelayanan terdekat.

Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web

Baca juga: Cara bayar BPJS Kesehatan

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024