Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah buka suara soal konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah yang akan diumumkan saat konsolidasi nasional di Yogyakarta akhir Juli ini.

"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu-Ahad di Yogyakarta, nanti tunggu itu aja pernyataannya," ujar Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Namun, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut enggan menjawab soal IUP.

Baca juga: LPOI nyatakan siap jadi garda terdepan kawal perizinan tambang ormas

Baca juga: Said Aqil: Pemberian IUP bisa jadi balas budi negara kepada ormas


Menanggapi hal tersebut, Hilman Latief menyebut bahwa PP Muhammadiyah akan segera mengumumkan secara resmi soal sikap lembaga perihal izin konsesi tambang.

"Nanti aja yang resmi saja, ya. Nanti umumkan. Nanti aja resminya saja," kata dia.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada 11 Juli 2024 lalu menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian untuk menentukan arah yang akan diambil jika mendapat tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Menurut dia, Muhammadiyah akan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan soal tambang untuk ormas keagamaan. Berbagai aspek bakal menjadi pertimbangan yang melibatkan seluruh elemen di Muhammadiyah hingga tingkat daerah.

Muhammadiyah juga akan berkonsultasi dengan berbagai ahli lintas bidang serta perwakilan daerah soal manfaat tambang terhadap masyarakat serta meminimalisir potensi dampak negatif.

"Kemudian yang kedua juga yang kami lakukan ini tidak menimbulkan konflik internal di Muhammadiyah. Jangan sampai dapat tambang tapi kita kemudian tarik tambang di dalam," kata dia.*

Baca juga: Muhammadiyah tegaskan tidak tergesa-gesa terhadap konsesi tambang

Baca juga: PBNU optimistis mampu kelola amanat negara dalam kelola pertambangan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024