"Kami beri beasiswa kepada dua orang anak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi, pada saat badan ad hoc ini meninggal dunia ketika bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, untuk premi perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc per bulan hanya Rp16.800 dengan beragam manfaatnya.
Ia menjelaskan bahwa premi yang dibayarkan juga sesuai dengan masa kerja badan ad hoc, misalkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bekerja hanya sehari, maka premi yang harus dibayarkan juga hanya satu bulan dengan besaran Rp16.800, begitu juga bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih), dan lainnya.
Baca juga: DPRD - KPU DKI koordinasi terkait perlindungan sosial badan ad hoc
Untuk itu kata Deny, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, kepada badan ad hoc yang mengalami musibah jauh lebih baik dibandingkan perlindungan oleh KPU.
"Ketika berbicara dari sisi kemanfaatan bila dibandingkan dengan yang diberikan KPU maka sangat jauh. Kalau meninggal dunia karena kecelakaan kerja, kami berikan santunan itu besarnya 171 juta sedangkan KPU santunan hanya 36 juta dan ketika meninggal dunia karena sakit pemberian santunan pun juga lebih besar yaitu Rp42 juta," katanya.
Ia menambahkan, selama ini KPU DKI Jakarta belum pernah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc.
Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk menjembatani mereka agar dapat memberikan perlindungan bagi badan ad hoc di DKI.
Baca juga: Jakpus sinkronisasi data hingga persiapkan tim ad hoc jelang pilkada
"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan dari DPRD terkait upaya bagaimana kami ingin memberikan perlindungan kepada para pekerja ad hoc yang akan bertugas di Pilkada 2024," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024