Sekarang memang belum boleh kampanye, jadi kalau ada yang kampanye, itu pelanggaran. Lalu, apa yang dimoratoriumkan?"

Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai moratorium iklan kampanye tidak tepat karena dilakukan bukan pada masa kampanye, mulai 16 Maret sampai 5 April 2014.

"Sekarang memang belum boleh kampanye, jadi kalau ada yang kampanye, itu pelanggaran. Lalu, apa yang dimoratoriumkan?" ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Menurut Veri, karena penyebutan moratorium iklan kampanye tidak tepat, yang saat ini patut didorong kepada pihak terkait adalah penegakan hukumnya.

Ia juga menuturkan bahwa hingga saat ini masih ada keraguan soal pelanggaran kampanye karena unsur-unsur dalam kategori melakukan kampanye masih belum jelas.

"Kampanye itu kan kalau ada kandidat yang bertujuan menyosialisasikan dirinya, meyakinkan orang lain, juga menyampaikan visi dan misi serta program kerja. Masalahnya, tiga unsur soal visi, misi, dan program kerja itu kalau kurang terpenuhi, pelanggarannya seperti apa?" katanya.

Lebih lanjut Veri mendukung penegakan hukum atas pelanggaran kampanye sebelum waktunya itu.

Menurut dia, dengan adanya aturan dilarangnya penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran, partai politik peserta Pemilu bisa berkomitmen untuk menjalankan proses demokrasi dengan baik.

"Partai harusnya tidak keberatan karena kampanye terbuka sudah ada waktunya. Justru ini bagus agar mereka bisa berkomitmen untuk kampanye dengan tertib," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui moratorium semua iklan politik dan iklan kampanye oleh peserta pemilu. Moratorium itu diminta dilakukan sebelum masa kampanye terbuka pada tanggal 16 Maret--5 April 2014.

Komisi I juga meminta tim gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemperitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu anggota legislatif untuk menyosialisasikan pengaturan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye kepada seluruh parpol peserta Pemilu juga lembaga penyiaran.

Gugus tugas yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) selanjutnya menyepakati pembentukan gugus tugas terkait dengan kepatuhan parpol selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 yang dituangkan dalam surat keputusan bersama dan surat edaran.(*)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014