Jakarta (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), salah satu program Pemerintah Indonesia dijalankan dengan penetapan besaran iuran bagi para pekerja yang menjadi peserta.
 
Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan keselamatan terbaik terhadap berbagai risiko bahaya di tempat kerja dan kesejahteraan pascakerja.
 
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program dengan besaran iuran tetap yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JK). Persentase setiap program yang dibayarkan berbeda-beda, baik oleh perusahaan maupun pekerja langsung.

Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi tenaga kerja
 
Berikut besaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan menurut peraturan yang berlaku:
 
1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Dalam besaran iuran JKK, terdapat lima kelompok tingkat risiko kerja dan perbedaan persentase besaran iuran, yakni:
 
a. tingkat risiko sangat rendah : 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan
b. tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan
c. tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan
d. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan
e. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan

Iuran JKK wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan untuk jaminan karyawan bekerja.
 
2. Jaminan kematian (JK)
 
Besaran iuran BPJS bagi peserta sebesar 0,30% dari upah sebulan pekerja. Iuran tersebut wajin dibayarkan oleh perusahaan. Upah sebulan pekerja berlandaskan dari upah pokok dan tunjangan tetap.
 
3. Jaminan pensiun (JP)

Iuran jaminan pensiun merupakan pembayaran uang secara teratur oleh pekerja dan perusahaan. Peserta BPJS mesti rutin membayar iuran paling sedikit 80% dari masa iuran 15 tahun.
Setiap bulannya, peserta BPJS wajib membayar 3% dari upah perbulan. Rincian dari iuran tersebut ditanggung bersama dengan ketentuan 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.
 
4. Jaminan hari tua (JHT)

Besar iuran untuk jaminan hari tua bagi peserta BPJS sebesar 5,7% dari upah pekerja. Rincian iuran tersebut memiliki ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.

Upah yang menjadi dasar besaran iuran merupakan upah pokok dan tunjangan tetap pekerja dari perusahaan selama sebulan.
 
5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Sama dengan jaminan lainnya, iuran JKP wajib dibayar rutin setiap bulannya. Besaran iuran peserta BPJS sebesar 0,46% dari upah selama sebulan yang telah dilaporkan ke BPJS.
 
Rincian dari besaran iuran JKP memiliki ketentuan sebagai berikut:
 
a. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
c. 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web
Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024