Tegasnya adalah, kalau memang rencana itu nanti dituangkan dalam bentuk peraturan, dalam hal ini peraturan OJK, maka BRI akan mengikuti dan mematuhinya. Tapi seandainya tidak ada aturannya yang mengatur itu, maka BRI akan tetap fokus kepada bagaimana
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso menyampaikan, BRI siap mengikuti instruksi dan keputusan apapun terkait kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan, baik itu jika diperpanjang ataupun jika tidak diperpanjang.

“Tegasnya adalah, kalau memang rencana itu nanti dituangkan dalam bentuk peraturan, dalam hal ini peraturan OJK, maka BRI akan mengikuti dan mematuhinya. Tapi seandainya tidak ada aturannya yang mengatur itu, maka BRI akan tetap fokus kepada bagaimana mengatasi kredit bermasalah,” kata Sunarso dalam konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan Triwulan II 2024 di Jakarta, Kamis.

Apabila pemerintah tidak memutuskan adanya perpanjangan kebijakan stimulus kredit tersebut, maka BRI tetap fokus untuk terus memperkuat pencadangan sebagai antisipasi pemburukan kualitas kredit, terutama di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika kebijakan stimulus tidak diperpanjang, BRI juga tetap akan melakukan restrukturisasi secara komersial terhadap UMKM yang menghadapi kredit bermasalah. Sunarso mengamini bahwa penyaluran kredit yang berkualitas, terutama di segmen mikro, masih memiliki banyak tantangan di pasar.

“Pada akhirnya memang kita harus menyelesaikan problem loan itu, dengan ketentuan-ketentuan mengikuti kaidah risk management. Yang paling utama, kalau kita menghapus (write off) kredit, harus cukup cadangannya. Maka yang paling penting adalah menyiapkan cadangannya,” kata Sunarso.

Jauh sebelum kebijakan stimulus restrukturisasi kredit berakhir pada akhir Maret lalu, Sunarso menegaskan bahwa BRI sebenarnya sudah menyiapkan segala macam bantalan terutama mengalokasikan biaya untuk pencadangan.

“Itu (pencadangan) sudah kita lakukan dengan baik. Bahwa sekarang, itu sudah jalan,” ujar dia.

KKebijakan stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak COVID-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Pada beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada 24 Juni yang lalu.

Pada 11 Juli lalu, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji opsi perpanjangan kebijakan stimulus tersebut yang hanya untuk kredit usaha rakyat (KUR). Dia menilai, kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masih mendalami arahan dari Presiden Jokowi terkait opsi perpanjangan restrukturisasi kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan pengakhiran kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit. Di samping itu, OJK melihat pertumbuhan kredit pada tahun ini membaik bila dibandingkan kinerja tahun lalu.

Baca juga: Dirut BRI ungkap strategi jaga rasio NPL UMKM tetap rendah
Baca juga: BRI: Porsi kredit UMKM capai 81,96 persen hingga triwulan II 2024
Baca juga: Tumbuh selektif dan prudent, BRI cetak laba Rp29,90 triliun
Baca juga: BRI bukukan laba konsolidasian Rp29,9 triliun hingga TW II 2024


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024