Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pemberian fasilitas Golden Visa kepada warga negara asing harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kontribusi yang diberikan.

Hal itu ditekankan Jokowi dalam sambutannya pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis.

"Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," ujar Jokowi.

Baca juga: Dirjen Imigrasi targetkan 1.000 peminat Golden Visa di 2024

Dia mengatakan saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah.

"Sehingga Indonesia semestinya bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan, dan dan tujuan talenta global untuk berkarya," ujar Presiden.

Menurut Jokowi, semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

"Oleh sebab itu hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.

Presiden berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan.

"Lakukan secara masif lewat berbagai kanal, sehingga dapat terjangkau lebih banyak top investor dan top global talent," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi: Syarat golden visa bagi investor asing di IKN diturunkan

Selain itu, Presiden juga berharap duta besar negara-negara sahabat untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan menjadi perekat persahabatan antarnegara.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia," kata Presiden.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Baca juga: Ditjen Imigrasi gandeng Bank Mandiri optimalkan layanan Golden Visa
Baca juga: Kemenkumham Bali kenalkan Golden Visa kepada pemerintah AS

Baca juga: Golden Visa & KEK: Sinergi Pemerintah dan United In Diversity untuk Kebangkitan Ekonomi Berkelanjutan
Baca juga: Imigrasi luncurkan golden visa di Jawa Timur bantu investasi

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024