Jakarta (ANTARA) - Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dikelola oleh BPJAMSOSTEK, menawarkan perlindungan kepada pekerja Indonesia. Selain melindungi pekerja dari risiko di tempat kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan serangkaian manfaat yakni bisa mencairkan dana jaminan yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu.
Simak pedoman pencairan dana jaminan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.
1. Jaminan hari tua (JHT)
Ketika ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS. Setelah itu, peserta dapat melakukan klaim JHT melalui online atau datang ke kantor cabang terdekat.
Kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT)
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Klaim JHT secara online
- Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Upload seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan berserta foto diri dengan maksimal ukuran fole 6 MB
- Jika selesai, klik 'Simpan'
- Setelah semua tersimpan, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara online dan dihubungi langsung oleh petugas untuk proses verifikasi
- Setelah selesai verifikasi, dana JHT akan dikirimkan ke rekening milik peserta
Klaim JHT ke kantor cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa berkas dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir data diri untuk pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian untuk dipanggil melakukan wawancara oleh petugas
- Setelah berhasil terverifikasi, dana JHT akan segera dikirimkan dan diberikan tanda terima jaminan.
2. Jaminan kematian (JKM)
Jaminan kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar BPJS disebabkan kematian bukan kecelakaan kerja. Dana JKM dapat diterima setelah 3 hari pengajuan klaim jaminan.
Persyaratan klaim jaminan kematian
- Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
- Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Referensi Kerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
3. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Peserta BPJS yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat mencairkan dana atau klaim manfaat JKK yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Klaim jaminan akan segera selesai setelah 7 hari kerja berkas disetujui. Sebelum mengajukan klaim JKK, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku Tabungan
- NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
4. Jaminan pensiun
Jaminan pensiun memberikan manfaat pensiun bulanan kepada pekerja yang telah pensiun. Pencairan JP atau pengajuan klaim jaminan dapat dilakukan jika berada dalam kondisi tertentu.
Mencapai Usia Pensiun (56 Tahun): Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak menerima manfaat pensiun bulanan. Persyaratan yang perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap berhak menerima manfaat pensiun bulanan. Persyaratan yang perlu disiapkan sebagai berikut.
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Bagi peserta yang memilki jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat mencairkan dana jaminan ketika mengalami kondisi PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.
Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web
Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi tenaga kerja
Baca juga: BPJamsostek: Jaminan sosial yang kuat pilar wujudkan Indonesia Maju
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024