Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKS tahun 2023
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Laporan Keuangan (LK) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) tahun 2023 telah memenuhi empat kriteria.

Mulai dari kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Berdasarkan hal tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKS tahun 2023,” kata Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK BPKS tahun 2023 kepada Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Kamis.

Capaian tersebut dinilai menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen BPKS dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Kendati begitu, BPK tetap mencatat beberapa temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BPKS tahun 2023. Karena itu, tetap perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut guna perbaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan 10 temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan 22 rekomendasi. Temuan itu antara lain pengelolaan pendapatan kawasan otorita yang belum optimal, pengadaan pemeliharaan yang tidak sesuai ketentuan, dan pemborosan belanja sewa kendaraan operasional.

"Kami mengharapkan BPKS dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK atas temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ungkap dia.

BPK turut mengapresiasi upaya BPKS dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK. Mengacu data rekapitulasi pemantauan TLRHP BPK tahun 2005 hingga 2023, penyelesaian rekomendasi pada BPKS telah mencapai 78,81 persen, melebihi target nasional yang ditetapkan sebesar 75 persen.

Baca juga: BPK temukan dua persoalan dalam LK Badan Pengelola Keuangan Haji
Baca juga: BPK turunkan opini LK Kementerian ESDM tahun 2023 jadi WDP


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024