Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum kemarin, Rabu (24/7), telah kami rangkum agar dapat dibaca kembali oleh Anda, mulai dari Mahkamah Agung menolak kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo hingga KPK akan mempelajari putusan tersebut.

1. KPK pelajari putusan MA tolak kasasi terkait Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkapnya putusan MA tersebut untuk dipelajari, dan ditindaklanjuti.

Selengkapnya baca di sini.

2. MA tolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo

Mahkamah Agung RI menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7).

Selengkapnya baca di sini.

3. Kejagung tanggapi keberatan Sandra Dewi soal tas mewah disita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.

"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7).

Selengkapnya baca di sini.

4. Jaksa tuntut terdakwa punya 1.010 butir happy five enam tahun penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara, menuntut enam tahun penjara terhadap Muhammad Syawal (28), yang didakwa mempunyai narkotika 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.

"Terdakwa Muhammad Syawal, kita tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7).

Selengkapnya baca di sini.

5. Imigrasi Bali ungkap WNA Filipina produksi narkoba kantongi Itas

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengungkapkan dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis baru di Indonesia yakni Dimethyltryptamine (DMT), mengantongi izin tinggal terbatas (Itas).

"Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026, dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (24/7).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024