Dari Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal, yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang
Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menerima alokasi insentif fiskal dari pemerintah pusat senilai Rp5,84 miliar lebih, atas keberhasilan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi.

“Penerimaan insentif fiskal ini karena Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berhasil mengendalikan laju inflasi di daerah sesuai amanat Pemerintah Pusat,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas ddalam keterangan diterima di Suka Makmue, Rabu.

Menurutnya, pencapaian tersebut diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.

Dari Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal, yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang.

Fitriany menjelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Baca juga: Sri Mulyani berikan insentif fiskal untuk PDAM yang sehat
Baca juga: Airlangga: SE Mendagri cukup buat jadi acuan insentif fiskal


Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk Forkompimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Fitriany mengatakan nantinya insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.

Dia menyebutkan capaian ini juga menjadi motivasi bagi dirinya dan jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang beres, maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp300 miliar untuk periode pertama yang terdiri atas 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024