Jakarta (ANTARA) - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan mengharapkan aturan pelindungan anak di dunia digital yang telah disahkan semakin ditegakkan terutama kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang abai menjaga agar konten-kontennya ramah anak.

Firman kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, menyatakan apresiasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang sedang disiapkan pemerintah. Dia juga berharap ketika aturan tersebut terbit, Pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap para PSE.

Setelah revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menurut dia, pemerintah tidak bisa berhenti pada sisi regulasi.

"Jadi, harus ada pengawasan sistematis entah membentuk lembaga atau ada pengawas yang khusus untuk mengawasi dan menegakkan apabila ditemukan pelanggaran," kata Firman.

Baca juga: RPP tata kelola pelindungan anak dalam PSE masuki pembahasan PAK

Orang tua memiliki peran yang dominan dalam pengawasan dan pendampingan anak di dunia digital. Meskipun begitu, peran pemerintah tetap dibutuhkan untuk mengakomodasi dan membantu masyarakat menjalankan pengawasan ruang digital, yaitu dengan meregulasi para penyelenggara sistem elektronik yang memasok konten di ruang digital bisa menghadirkan konten-konten ramah anak.

Sebelum aturan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan, belum ada aturan serupa yang mengatur hal tersebut. Setelah aturan tersebut terbit, yang berlanjut kepada pembahasan RPP untuk pelindungan anak di ruang digital, menurut Firman adalah angin segar bagi masyarakat.

Firman berharap Pemerintah bisa menindaklanjuti aturan tersebut dan menjalankan regulasi secara tegas ketika menemukan platform yang abai memastikan konten yang beredar bersifat ramah anak.

"Bagaimanapun platform memang sebagai sumber terbesar konten-konten di ruang digital sehingga harus bertanggung jawab. Platform enggak bisa hanya menyajikan konten disukai oleh publik. Kalau ternyata merusak moral publik, ya, harus bertanggung jawab," kata Firman.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan beragam langkah agar ruang digital ramah anak 

Baca juga: UNICEF: "Basic parenting" wajib untuk lindungi anak di era digital

​​​​​​​
Baca juga: Peran orang tua jadi faktor penting agar anak aman di ruang digital

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024