Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut tiga rumah sakit atas dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena melakukan phantom billing atau klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.

"Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja. Melakukan phantom billing artinya mereka merekayasa semua dokumen. Yang satu ada di Jawa Tengah sekitar Rp 29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatera Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Pahala mengatakan temuan tersebut telah dilaporkan ke pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Hasilnya pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah kejaksaan yang penyelidikan atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," kata Pahala.

Lebih lanjut Pahala juga mengungkapkan temuan soal adanya oknum petugas rumah sakit yang mengumpulkan data warga yang nantinya digunakan untuk klaim fiktif. Data tersebut dikumpulkan dalam kegiatan bakti sosial.

"Dia mengumpulkan dokumen pasien ada KTP, KK, kartu BPJS melalui bakti sosial kerja sama dengan kepala desa. Sudah canggih kan? Emang niatnya udah mau mengumpulkan KTP dan kartu BPJS," tuturnya

Kemudian menggunakan data warga tersebut, para pelaku membuat klaim kesehatan fiktif. Nama warga itu dicatut seolah-olah sedang sakit dan perlu penanganan dari dokter tertentu

Dalam aksinya para pelaku juga menggunakan identitas dokter fiktif. Saat ditelusuri dokter yang bersangkutan sudah tidak bekerja di rumah sakit tersebut.

Mantan auditor BPKP itu juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut, pasalnya tindakan ini tidak bisa dilakukan sendirian, namun diduga turut melibatkan oknum-oknum petugas di berbagai level.

"Kenapa klaim fiktif ini jadi concern kita? Karena nggak mungkin satu orang yang menjalankan, enggak mungkin dokter saja yang menjalankan. Yang kita temukan sampai pemilik-pemiliknya, sampai dirutnya," kata Pahala.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024